Pusat Berita Viral - Jakarta, Polri meminta masyarakat untuk tidak
mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kevalidannya alias hoax. Karna,
hukuman pidana dan denda akan mengancam bagi mereka yang menyebarkan jenis
informasi tersebut.
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) |
"Bagi Anda yang suka
mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng
mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana
penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Karo Penmas Mabes Polri
Kombes Rikwanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (20/11/2016).
Penyebar informasi hoax bisa
terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal
Rp 1 miliar.
Jadi, tegas Rikwanto, mulai saat
ini setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat
perangkat elektronik itu. Saat ini banyak pesan hoax yang berseliweran di
tengah masyarakat.
"Yang mem-forward, disadari
atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar
bohong," imbuh dia.
Dia meminta kepada masyarakat
agar bersikap teliti saat mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax. Mereka
diharapkan tidak sembarang mem-forward kepada lainnya.
"Laporkan saja kepada
polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam
delik hukum," ucap Rikwanto.
Setelah laporan diproses oleh
pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja
sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
"Tolong jangan sembarangan
mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Jangan asal forward lagi,
bisa memperkeruh suasana," imbau Rikwanto.
(l6)
Mulai saat ini berhati-hatilah
agar hal tersebut tidak menimpa pada anda. nauzubillah min zalik
Gunakanlah media sosial dengan baik dan bijak, pada dasarnya media sosial bertujuan untuk mendekatkan
sesuatu yang jauh, bukan menjauhkan yang dekat.
Jika menurut anda artikel ini
sangat bermanfaat, kami harapkan dengan sukarela untuk anda men-share berita
ini, agar teman-teman dan para kerabat anda pun bisa terhidar dari hal
tersebut.
loading...
0 Response to "WAJIB BACA!! Polri: Hati-hati, Sebar Berita Hoax Bisa Kena Pidana 6 Tahun"
Post a Comment